pelarian Firman 24 tahun, Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pelaku penipuan bisnis ikan hingga ratusan juta akhirnya terhenti di tangan unit reserse dan kriminal Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota.
penyelidikan hingga penyidikan dimulai saat korban penipuan, Adi Pandowo, Warga Jalan Mastrib, Kecamatan Kedopok, melapor ke Polisi setempat.
hingga akhirnya pelaku ditangkap disekitar Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
menurut Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, penipuan terjadi saat korban dan pelaku sepakat kerja sama bisnis ikan, dimana pelaku akan menyuplai 15 ton ikan dengan nominal 420 juta.
usai menyetor uang muka 30 persen atau sebesar 110 juta, pelaku malah lari ke luar Pulau. karena tidak ada itikad akhirnya korban melapor ke Polisi.
hasil penyidikan Polisi mengamankan barang bukti berupa, ponsel pelaku, barang bukti transfer.
untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan kuhp dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.
FARID FAHLEVI, JTV