tersangka Faizin 21 tahun dan Sutikno 57
tahun Warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang, ditangkap dirumahnya
masing-masing.
Sutikno sendiri harus dilumpuhkan dengan timah
panas lantaran melawan saat dilakukan penangkan. Sutikno juga memiliki rentetan
panjang tindak pidana kasus serupa di berbagai Wilayah di Jawa Timur hingga
Jawa Tengah. ia beberapa kali menjalani proses hukum sejak tahun 1999.
ia kembali ditangkap bersama Faizin, usai
membobol Rumah tetangganya dan membawa kabur uang 60 juta, dan sebuah ponsel.
sementara satu rekan tersangka hingga kini masih buron.
atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363
kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9
tahun penjara.
YONGKINUGROHO.JTV.