Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

TERSANGKA RESIDIVIS PEMBOBOL RUMAH DILUMPUHKAN

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T10:50:36Z


tersangka Faizin 21 tahun dan Sutikno 57 tahun Warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang, ditangkap dirumahnya masing-masing. 

Sutikno sendiri harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat dilakukan penangkan. Sutikno juga memiliki rentetan panjang tindak pidana kasus serupa di berbagai Wilayah di Jawa Timur hingga Jawa Tengah. ia beberapa kali menjalani proses hukum sejak tahun 1999.

ia kembali ditangkap bersama Faizin, usai membobol Rumah tetangganya dan membawa kabur uang 60 juta, dan sebuah ponsel. sementara satu rekan tersangka hingga kini masih buron.

atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


YONGKINUGROHO.JTV.

 

×
Berita Terbaru Update