satreskrim Polres Lumajang, berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pencurian motor milik Mahasiswa Kkn kolaborasi, di Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.
tersangka saman 32 tahun, warga setempat. ia beraksi bersama satu orang temannya yang kini masih buron. dari introgasi yang dilakukan pihak Kepolisian tersangka nekat melancarkan aksinya lantaran merasa sakit hati terhadap Mahasiswa, akibat tidak menggubris saat disapa.
meskipun sudah ditangkap, namun dua motor milik korban sudah lenyap dijual oleh tersangka.
diketahui sebelumnya dua motor milik Mahasiswa Kkn kolaborasi asal Kampus Universitas Jember, dan Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Siddiq yang terparkir di Kantor Desa, raib digondol maling pada rabu 06 agustus lalu.
sementara
itu pihak Kepolisian terus mendalami perkara ini. terlebih pencurian motor Mahasiswa
Kkn kolaborasi terjadi di dua tempat. selain dua motor di Kantor Desa Alun-Alun
Kecamatan Ranuyoso, juga terdapat dua motor raib di Rumah Kepala Desa Tempeh
Tengah Kecamatan Tempeh.
YONGKINUGROHO.JTV.