Satreskrim Polres Lumajang, menangkap I,M, 41 tahun, Warga Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Lumajang, atas dugaan penadah barang curian berupa mobil pickup.
I,M, diduga bertanggung jawab sebagai penadah mobil pickup yang dicuri pada 23 agustus lalu, milik Warga Desa Tanggung Kecamatan Padang, Lumajang.
mobil pickup nopol n 1531 yg, itu ditemukan di sebuah tanah lapang badan usaha milik Desa atau Bumdes Desa Curah Petung.
sementara itu, hasil pendalaman Polisi diketahui tersangka berstatus buron sejak tahun 2021 lalu. hingga kini Polisi masih memburu dua pelaku utama atas tindak pidana pencurian pickup ini.
atas
kasus ini tersangka terjerat pasal 363 K,U,H,P Junto 55 tentang tindak pidana
pencurian dengan pemberatan , dengan ancaman 4 tahun penjara.
YONGKINUGROHO.JTV.