seorang pria berinisial Ag, 40 tahun Warga
Sukodono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso diamankan Polisi lantaran diduga
menembak seseorang menggunakan senapan angin.
sementara korban bernama Dimas Saputro,
terbilang masih tetangga satu Desa. akibat kejaidan tersebut korban mengalami
luka di bagian leher dan dada.
selain mengamankan pelaku, Polisi juga telah
mengamankan barang bukti berupa senapan angin, puluhan amunisi serta sejumlah
barang lainnya.
kronologi kejadian, bermula saat pelaku mengaku
berburu musang di area persawahan Desa setempat. pelaku tiba-tiba melihat
sesuatu yang bergerak, kemudian langsung mengarahkan bidikan senapan anginnya
yang telah terkokang. namun saat ditembakkan mengenai korban yang diduga
bersama seorang wanita di semak-semak.
akbp Harto Agung Cahyono, Kapolres Bondowoso mengatakan,
kejadian ini diduga bermula dari dugaan perselingkuhan. karena saat kejadian
baik korban laki-laki dan seorang wanita langsung kabur.
akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal
351 ayat 1 ayat 2 subsider pasal 359 kuhp, yang ancaman hukumannya paling lama
5 tahun penjara.
RIZQI
SETIAWAN JTV