Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PENGEDAR UANG PALSU, DUA ORANG DITANGKAP

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB Last Updated 2025-08-27T10:19:53Z

 


Satreskrim Polres Jember, rabu siang, mengungkap penangkapan dua orang pengedar uang palsu. kedua tersangka adalah a-t, 60 tahun Warga Kecamatan Sumbersari dan D-I-L, 50 tahun Warga Kecamatan Kalisat.

dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti uang palsu dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah. rinciannya adalah 660 lembar uang palsu pecahan 50.000, senilai 33 juta dan 190 lembar uang palsu pecahan 100.000, senilai 19 juta.

kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal rp 50 miliar. 

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu di Jember.


LUTFI QURROHMAN, JTV.

×
Berita Terbaru Update