kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dua kasus dugaan korupsi, diantaranya pusat kegiatan belajar masyarakat Iqro di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas dan Rangkap Jabatan Oknum Pendamping Desa di Kecamatan Maron.
Tim tindak pidana khusus menggeledah 3 ruangan di Kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Probolinggo. penggeledahan ini berlangsung kurang lebih sekitar 4 jam, dari pukul 10.00 wib hingga 13.00 wib.
kasus dugaan korupsi P-K-B-M bersumber dari dana hibah, seharusnya digunakan untuk memajukan Daerah yang ternyata setelah ditelusuri banyak kegiatan maupun pengadaan tidak sesuai atau menyimpang.
sementara untuk rangkap jabatan, pihaknya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan yang terjadi di Kecamatan Maron, yang bersangkutan merangkap jabatan terhitung mulai tahun 2017 hingga 2025.
dari 3 ruangan yang digeledah, beberapa diantaranya ruangan sekretaris dinas, dan ruangan bagian arsip. penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen tebal serta flashdisk.
kasi intelijen kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen dari kantor disdikdaya Kabupaten Probolinggo, perihal dugaan 2 kasus tindak pidana korupsi.
atau rab. dua bulan sebelumnya, kami juga sudah menggeledah pkbm tersebut dan menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik)
sementara, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik khusus kejari Probolinggo, ke kantor dinasnya, terkait dua permasalahan. jika ada pegawai yang terlibat dalam masalah ini, kita hormati proses hukum ke pihak kejaksaan.
untuk detail kasus dugaan korupsi disdikdaya, pihak kejaksaan Negeri
Probolinggo, belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masih dalam proses
penyidikan umum.
FARID FAHLEVI, JTV