sebelumnya pada jumat, satu agustus kemarin, Tim penyidik kejaksaan Negeri Lumajang melakukan upaya paksa penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional. hasil tindak lanjut atas dugaan kasus tindak pidana tentang pengalih fungsian lahan sungai asem seluas 9600 meter persegi, di Desa Sumberjo Kecamatan Sukodono Lumajang, yang telah berubah menjadi Tanah Kavling.
penggeladahan tersebut atas dasar adanya dugaan penerbitan tiga Sertifikat Tanah di area lahan itu. Kantor Badan Pertanahan atau BPN yang sebelumnya memilih bungkam angkirnya angkat bicara.
pihak BPN membenarkan penerbitan tiga sertifikat itu dan dalam prosesnya telah dilakukan dengan prosedur yang benar, diantaranya mengacu pada akta jual beli dan leter c, yang menunjukkan tanah itu bekas tanah Adat bukan Lahan Sungai Asem.
sementara itu pihak BPN juga membantah keterangan dari kejaksaan yang mengungkap jika area Perumahan itu merupakan area sungai. BPN menjabarkan jika mulanya tanah kavling itu berada di persil 69 dengan total luasan 2990 meter persegi dengan status bertuan bahkan terdapat hunian. namun sejarahnya tanah tersebut sempat terdampak banjir hingga tergerus dan menjadi aliran sungai. saat pengajuan sertifikat tahun 2021, tanah tersebut sudah menjadi daratan.
sementara itu juga dijelaskan dalam perda nomer 4 tahun 2013, tanah itu disebut sebagai pola ruang atau kawasan Pertanian non irigasi, dan perda nomer 4 tahun 2023 menyebut kawasan itu sebagai pola kawasan Perumahan.
sementara
itu, Tanah Kavling lainnya di Perumahan Bumi Rejo Mandiri, juga bisa
mendapatkan sertikat tanahnya apabila memenuhi syarat fisik dan yuridisnya.
YONGKINUGROHO.JTV.