BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pria yang diduga merakit senjata angin dan membuat amunisi ilegal. Tersangka diketahui berinisial ye, 31 tahun, warga desa Prajekan Lor Kecamatan Prajekan.
Saat diamankan, dirumah tersangka ye, petugas
menemukan 4 pucuk senjata angin laras panjang kaliber 8 mm, dan 300 butir
amunisi kaliber 8 mm yang dibuat sendiri secara ilegal. Setelah di geledah
mendalam, juga ditemukan alat cetak peluru, lempengan timah, teleskop, sarung
tangan, tatakan besi. Berikut alat pelebur timah seperti wajan, pengaduk, wadah
hingga regulator gas elpiji.
Menurut Kapolres Bondowoso Akbp Harto Agung
Cahyono, tersangka selama ini mendapatkan bahan untuk produksi melalui pasar
online. Kemudian hasil produksinya juga dijual secara online. Bahkan dari hasil
pemeriksaan, penjualan senjata rakitan ini telah merambah pasar hingga luar
jawa. Harganya pun bervariasi mulai dari 4 hingga 5 juta rupiah tergantung dari
aksesoris yang dipasangkan.
Atas p
erbuatannya tersangka dijerat pasal 1
ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, junto pasal 102 peraturan
kepolisian nomor 1 tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata.
RIZQI SETIAWAN JTV