JEMBER - Operasi tumpas narkoba yang digelar Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 269 gram, ganja kering seberat 222 gram, pil ekstasi sebanyak 29 butir, enam unit timbangan digital, dan 25 telepon genggam yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
Dari hasil tersebut, 27 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan, dan 10 diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Jember, Akbp Bobby Adimas Chandra Putra, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan PASAL 114 AYAT 2, PASAL 111 AYAT 2, PASAL 112 AYAT 2 UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah.
Polres Jember terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sehat.
LUTFI
QURROHMAN, JTV.