dua pengedar obat keras berbahaya dengan logo Y berinisial Ww dan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Yn, warga Desa Boreng Kabupaten Lumajang diamankan ke Mapolres setempat.
pengungkapan kasus peredaran okerbaya tersebut berawal saat Polisi mengamankan satu pengedar berinisial Ww kemudian berkembang ke tersangka Yn.
dari tangan pelaku Yn, Polisi mengamankan barang bukti Okerbaya sebesar 25 ribu butir. yn mendapatkan barang tersebut dari jaringan sang Suami yang saat ini manjalani hukuman di Lapas.
sang Napi masih mengendalikan peredaran Okerbaya di Lumajang melalui sang Istri. sang Istri berkomunikasi dengan sang Suami untuk mengedarkan Okerbaya saat menjenguknya ke Lapas.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , pelaku dijerat dengan pasal 435 uuri nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara .,
YONGKINUGROHO.JTV.