Meskipun Edaran Fatwa Haram Dari Majelis Ulama Indonesia Atau Mui Jatim Terhadap Sound Horeg telah dikeluarkan 12 juli 2025, namun dalam pelaksanaanya Sound Horeg masih terus digelar meriah di sejumlah Wilayah di Lumajang.
Tiap gelaranya, Sound Horeg selalu ramai dan telah mengundang antusias khalayak luas, sehingga pro kontra fatwa haram tersebut terus terjadi.
Majelis Ulama Indonesia atau mui
lumajang meminta masyarakat patuh dan memahami secara detail Fatwa haram Sound
Horeg , agar tidak terjadi salah pengertian.
Mui lumajang pun mendukung
sepenuhnya fatwa itu, dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih
menjelang bulan Agustus gelaran Sound Horeg ramai digelar di lingkungan wilayah
setempat.
Sementara itu hingga kini dalam
menindak lanjuti fatwa haram itu, pemerintah provinsi belum memberikan intruksi
kepada pemerintah kabupaten atau kota dalam membuat aturan teknis gelaran Sound
Horeg.
YONGKINUGROHO.JTV.