LUAMAJANG - Setelah buron sejak 2024 lalu, Budi, 45 tahun, Warga
Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah Lumajang, akhirnya ditangkap Satreskirim Polres
Lumajang. Tak hanya ditangkap, kaki Budi terpaksa harus dilumpuhkan dengan 4
butir timah panas.
Tersangka ini merupakan orang terpecaya
didesanya dan menjabat sebagai kepala dusun. Namun ternyata ia merupakan
otak utama serangkaian aksi pencurian hewan, baik sapi maupun kerbau di wilayah
hukum Polres Lumajang.
Dari komplotannya yang berjumlah 6 orang,
polisi hingga kini berhasil menangkap 4 orang. Sementara dua diantaranya masih
buron.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat
pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman
hukuman paling lama 7 tahun.
YONGKINUGROHO.JTV.