LUMAJANG - Inilah
dua laki-laki yang perbuatanya diluar akal sehat. TR 34 tahun warga Kecamatan
Randuagung menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap
anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Bahkan aksi bejatnya itu
telah dilakukan berkali-kali sejak Korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah
Dasar.
Sementara satu tersangka lainya STI kakek berusia 71 tahun warga Kecamatan Jatiroto Ini, diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia lima tahun. Bahkan aksinya sudah dilakukan hingga empat kali.
Aksi bejat keduanya terbongkar setelah Korban bercerita kepada rekanyna hingga berujung laporan pada Polisi. Sementara itu Polisi telah melakukan Visum dari kedua Korban, hasilnya pun dapat membuktikan dugaan perbuatan para tersangka.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun Penjara.
YONGKINUGROHO.JTV.