Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DUA TERSANGKA PERSETUBUHAN ANAK TERTANGKAP

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T14:46:24Z

 



LUMAJANG - Inilah dua laki-laki yang perbuatanya diluar akal sehat. TR 34 tahun warga Kecamatan Randuagung menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Bahkan aksi bejatnya itu telah dilakukan berkali-kali sejak Korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.

Sementara satu tersangka lainya STI kakek berusia 71 tahun warga Kecamatan Jatiroto Ini, diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia lima tahun. Bahkan aksinya sudah dilakukan hingga empat kali.

Aksi bejat keduanya terbongkar setelah Korban bercerita kepada rekanyna hingga berujung laporan pada Polisi. Sementara itu Polisi telah melakukan Visum dari kedua Korban, hasilnya pun dapat membuktikan dugaan perbuatan para tersangka.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun Penjara.

YONGKINUGROHO.JTV.

×
Berita Terbaru Update