pengunjung
pasar baru Kota Probolinggo dan anggota Polres Probolinggo Kota berhasil
menangkap 2 Emak-Emak, yakni Misri 47 tahun dan Hasani 38 tahun. keduanya warga
Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang melarikan diri usai
mencuri tas disalah satu toko di dalam Area pasar.
dalam
rekaman video Amatir, 2 pelaku yang statusnya Janda ini langsung dibawa ke Kantor
Polres Probolinggo Kota beserta barang bukti tas yang dicuri. hasil pemeriksaan,
tas yang dicuri berisi uang sebesar 20 juta rupiah.
tas
tersebut dicuri pelaku di toko buah titi berada di dalam area pasar. naasnya
sesaat berhasil mencuri, pemilik tas langsung mengejar tersangka dan akhirnya
dibantu anggota Polres Probolinggo Kota. keduanya berhasil ditangkap disekitar
taman Makam Pahlawan.
dari
keterangan Hasani, salah satu tersangka, dia nekat mencuri karena terlilit
pinjaman di Bank Plecit atau Bank harian.
sementara
menurut Iptu Zainal Arifin, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, hasil
pemeriksaan pelaku nekat mencuri alasan Ekonomi.
guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kuhp tentang
pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
FARID FAHLEVI, JTV