Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Usai Dipecat Partai Gerindra, BK DPRD Situbondo Tunggu Surat KPU untuk PAW Afif Reza Rimunda

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T09:52:36Z

 

SITUBONDO - Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur terus bergulir. Selain keputusan internal partai, proses penegakan kode etik di lingkungan DPRD Situbondo juga mulai memasuki tahap lanjutan.

Mahkamah Partai Gerindra telah memutuskan pemberhentian tiga kadernya yang terseret kasus narkoba. Ketiganya merupakan anggota DPRD dari daerah berbeda, yakni Banyuwangi, Situbondo, dan Malang.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo juga telah mengambil langkah terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Afif Reza Rimunda.

Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, Afif disebut bersikap kooperatif dan membenarkan adanya penyalahgunaan narkoba.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan sangat kooperatif dan juga membenarkan bahwa memang telah terjadi penyalahgunaan narkoba," ungkap Ulfa, Selasa (3/11/2026).

Setelah proses klarifikasi, BK menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan tenaga ahli, Rusdiyanto Sesung dari Universitas Narotama Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi sanksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik.

Ulfa menjelaskan, peraturan kode etik DPRD mengatur empat jenis sanksi. Yakni teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan DPRD, serta pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Namun, pemberhentian sebagai anggota DPRD memiliki persyaratan khusus, yakni harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, BK saat ini menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi sanksi tersebut selanjutnya akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Situbondo yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Terkait keputusan Mahkamah Partai Gerindra, Ulfa mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. Meski demikian, BK memilih untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya tanpa mencampuri urusan internal partai.

"Kalau BK sudah mengetahui, cuma lagi-lagi itu kan internal partai. Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut," ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada koordinasi khusus antara BK DPRD Situbondo dengan Partai Gerindra dalam penanganan persoalan kode etik tersebut.

Sementara mengenai kondisi Afif, Ulfa menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima BK, yang bersangkutan masih menjalani proses rehabilitasi selama beberapa bulan.

Hingga saat ini, Afif masih tercatat sebagai anggota BK DPRD Situbondo. Perubahan status keanggotaan belum dilakukan karena rekomendasi sanksi belum diumumkan melalui rapat paripurna.

BK DPRD Situbondo memastikan seluruh tahapan penanganan persoalan tersebut berjalan berdasarkan mekanisme dan aturan kelembagaan yang berlaku. (*)

Editor : M Fakhrurrozi

×
Berita Terbaru Update