Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PN Surabaya Eksekusi Rumah Dua Lantai di Lebak Indah Regency

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T09:51:07Z

 

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi sebuah rumah dua lantai di Perumahan Lebak Indah Regency, Surabaya, Selasa pagi (3/11/2026). Eksekusi dilakukan dengan mengosongkan seluruh isi rumah, termasuk mengeluarkan dua unit mobil menggunakan truk derek.

Pelaksanaan eksekusi sempat terkendala karena pagar dan pintu rumah dalam kondisi terkunci. Petugas PN Surabaya akhirnya membongkar paksa akses masuk untuk memperlancar proses pengosongan bangunan.  Puluhan personel gabungan dari kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Tommy Wiyono mengatakan, termohon Tan Jemmy, sebelumnya telah beberapa kali menerima pemberitahuan terkait proses penyelesaian kewajiban kepada pihak perbankan hingga tahapan eksekusi.

Menurutnya, pemanggilan juga telah dilakukan saat proses lelang maupun melalui mekanisme aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan agar termohon melaksanakan kewajibannya secara sukarela.

"Kami sebagai pembeli yang beritikad baik ingin masuk ke sini secara sah menurut hukum. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan," ujar Tommy.

Eksekusi tersebut diajukan oleh Yohanes Budi selaku pemohon eksekusi setelah membeli rumah melalui proses lelang. Pelaksanaannya didasarkan pada grosse risalah lelang tertanggal 31 Agustus 2023.

Sebelumnya, rumah di atas tanah seluas 136 meter persegi tersebut disita pihak bank karena termohon tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Setelah proses pengosongan selesai, PN Surabaya menyegel bangunan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi. (*)

Editor : A. Ramadhan

×
Berita Terbaru Update