LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa tanggap darurat hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung sejak 2 November 2026 hingga 30 Januari 2027 mendatang.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi terjadinya bencana yang dipengaruhi faktor cuaca dan iklim.
Status tanggap darurat tersebut dianggap penting karena penanganan bencana bisa lebih optimal dengan melibatkan banyak unsur.
Keputusan bupati tersebut dikeluarkan pasca bencana hidrometeorologi berupa banjir lahar, banjir genangan, hingga tanah longsor yang terjadi di sejumlah titik di enam kecamatan.
Beruntung, dalam insiden tersebut mitigasi bencana telah berjalan dengan baik sehingga tidak mengakibatkan korban jiwa. Namun, sejumlah infrastruktur mengalami kerusakan, di antaranya akses jalan terputus, tanggul jebol, dan tiga rumah ambruk, serta mengancam sepuluh rumah lainnya di Kecamatan Tempursari.
Dalam upaya pemulihan infrastruktur yang terdampak di Kecamatan Tempursari, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas telah menerjunkan petugas dan alat berat untuk melakukan penanganan awal terhadap infrastruktur jalan dan fasilitas lainnya.
Editor : JTV Jember
