Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kuras Marmer Tanpa Izin di Rejotangan, Pengelola Tambang Ilegal di Tulungagung Dibekuk Polisi

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T10:28:15Z

 



TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung membongkar dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan pengelola tambang beserta sejumlah pekerja, serta menyita alat berat dan truk pengangkut batu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.

Hasilnya, petugas mendapati aktivitas penambangan yang berjalan tanpa dilengkapi dokumen izin resmi dari pemerintah. Polisi pun menyita satu unit ekskavator dan sebuah truk yang bermuatan dua batu marmer berukuran besar. Tidak hanya itu, sejumlah peralatan penambangan manual seperti palu, linggis, hingga telepon seluler juga disita sebagai barang bukti.

Petugas membawa sejumlah pekerja beserta operator alat berat ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan. Polisi juga telah menetapkan pengelola tambang berinisial SP sebagai tersangka utama.

Baca Juga :   Redam Protes Peternak, Kementan Gelontorkan Jagung SPHP dan Suntik Anggaran Rp 3,7 Triliun di Blitar

"Atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin ini, pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegas Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto. (Agus Bondan)

Editor : JTV Kediri


×
Berita Terbaru Update