Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terseret Kasus Narkoba, Afif Reza Belum Disanksi karena BK Belum Ada Laporan

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T08:58:59Z


 SITUBONDO - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Afif Reza Rimunda, seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Partai Gerindra, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya bersama tujuh orang lainnya dalam sebuah penggerebekan di hotel di Surabaya.

Dari delapan orang yang diamankan tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota dewan dari Malang, Situbondo, dan Banyuwangi. Kejadian ini dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026).

"Kalau hasil pemeriksaan tersebut, ya, tapi kami belum dapat hasil pemeriksaan tersebut. Cuma di beberapa media, baik itu lokal provinsi maupun nasional, sudah kami dapatkan informasi bahwa memang ada salah satu anggota DPR di Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Maria Ulfa selaku Ketua BK DPRD Situbondo.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo menyatakan bahwa status Afif Reza masih aktif sebagai anggota dewan karena pihak internal masih bersikap pasif dan menunggu adanya pengaduan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak manapun sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Angin Mengamuk, Atap Tiga Rumah Terbang

"Untuk itu, kalau kami sifatnya menanggapi secara normatif karena peraturan tentang kode etik dan tata beracara di DPRD Kabupaten Situbondo itu kan masih peraturan lama. Dan kami merupakan salah satu orang yang menginisiasi agar peraturan ini diperbarui sesuai PP terbaru nomor 12 tahun 2018," tambahnya.

Lebih lanjut, pihak BK DPRD Situbondo menjelaskan bahwa peraturan tata beracara yang ada saat ini masih mensyaratkan adanya aduan formal sebelum langkah-langkah penindakan etis dapat diproses oleh lembaga legislatif tersebut terhadap anggotanya yang diduga melanggar aturan.

"Jadi, kami informasikan untuk sementara BK DPRD itu bersifat pasif, karena dalam peraturan tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo itu tetap mensyaratkan adanya pengaduan, baik lisan maupun tertulis dari pihak manapun yang merasa hal-hal yang berkaitan dengan kehalusan atau perilaku anggota DPRD yang tidak sesuai atau juga melakukan pelanggaran etik," tutur Maria.

Baca Juga :   Terseret Kasus Narkoba, Afif Reza Belum Disanksi karena BK Belum Ada Laporan

Apabila laporan resmi tersebut telah diterima, Badan Kehormatan berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan secara seksama guna menghasilkan rekomendasi sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan dewan.

"Tentunya karena hal ini merupakan kasus yang cukup serius, BK akan melakukan pemeriksaan secara seksama, dan nanti akan menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Alifia Rahma)

Baca Juga :   Alpukat Bonsai Laris, Petani Raup Jutaan Rupiah

Editor : Iwan Iwe

×
Berita Terbaru Update