didampingi tim kuasa hukum , Nenek Elina mendatangi gedung direktorat reserse kriminal umum Polda Jatim , rabu pagi . selain memberikan keterangan , Elina juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah.
pemeriksaan terhadap nenek Elina berlangsung selama empat jam , sejak pukul sepuluh pagi hingga dua siang . dalam pemeriksaan tersebut , penyidik melayangkan 47 pertanyaan , salah satunya terkait lamanya Elina menempati rumah di Dukuh Kuwukan .
kuasa hukum Elina , Wellem Mintarja , menyebut pihaknya menyerahkan 15 lembar dokumen pendukung kepada penyidik . dokumen tersebut antara lain surat keterangan ahli waris , yang menyatakan Elina sebagai ahli waris sah dari Almarhumah Elisa Irawati .
menurut Wellem , selama Elina menempati rumah tersebut , tidak pernah ada komplain atau klaim dari pihak lain . hal ini memperkuat bahwa kepemilikan tanah berada di tangan Elisa secara sah .
sebelumnya , nenek Elina melaporkan Samuel Adi Kristanto Ke Polda Jatim , setelah mengetahui adanya peralihan nama pada letter c tanah , dari atas nama Elisa Irawati menjadi atas nama Samuel , tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah .
USROX INDRA, JTV
.png)