di vonis lima bulan dua puluh hari , masa kurungan kakek Masir Warga Binaan Di Rutan Kelas Ii B Situbondo telah berakhir, jumat pagi. kakek berusia 75 tahun warga Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih, resmi menghirup udara bebas.
tangis kakek masir sembari sujud syukur di depan pintu rumah tahanan, penjemputan hingga melangkah pulang ke rumah, di dampingi oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
selama menjalani persidangan dan mendekam di sel tahanan, terdakwa kakek Masir dikenal
koorperatif. terdakwa kasus pencurian satwa burung cendet di hutan Konservasi
Tn Baluran ini, rajin beribadah dan bersosialisasi antar warga binaan.
kuasa hukum dari Posbakumadin Situbondo, Moh Hanif Fariyadi menyatakan merasa bangga atas tuntasnya kasus kakek Masir.
Hanif menambahkan, seluruh berkas eksekusi telah rampung diproses paska surat perintah dari jaksa penuntut umum di terima pihak Rutan Situbondo.
ANDY NURCHOLIS , JTV.
.png)