ialah A-M seorang kakek berusia 61 tahun asal Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Jember, yang tega mencabuli cucu tirinya sendiri.
korban berinisial S-M, seorang bocah 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi korban nafsu bejat A-M di rumahnya di Desa Seputih, Kecamatan Mayang.
awalnya korban mengeluh pada neneknya tidak menstruasi selama 4 bulan. setelah diperiksa di puskesmas korban mengaku dicabuli mantan kakek tirinya sebanyak 11 kali. korban diarahkan untuk melapor ke Polsek Patrang.
setelah tersangka diamankan, tersangka mengakui aksi bejatnya tersebut, ia
lakukan berkali-kali di rumah korban saat rumah dalam kondisi sepi saat
keluarga bekerja di ladang. tersangka mengaku mengiming-ngimingi korban
sejumlah uang dan dijanjikan dibelikan handphone.
atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 415, pasal 417 dan pasal 473 Kuhp Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
LUTFI QURROHMAN, JTV.
.png)