Pemerintah Lumajang, memastikan tidak akan menerapkan pola kerja adaktif atau flexible working arrangement, pada penghujung tahun 2025 atau di momen Natal dan tahun baru. dengan keputusan itu maka seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Lumajang , akan bekerja normal seperti biasanya pada senin 29 hingga 31 desember 2025.
padahal sebelumnya melalui surat resmi yang diterbitkan menteri pendayagunaan aparatur negara, memberikan lampu hijau untuk penerapan sistem kerja fleksibel pada tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara, selama tiga hari kerja mulai senin 29 hingga 31 desember 2025.
kebijakan tidak menerapkan sistem kerja fleksibel ini dilakukan lantaran masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, agar mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
sementara itu saat libur natal dan tahun baru, Bupati memberikan lampu hijau kepada para asn untuk menggunakan kendaraan dinas. hal tersebut sebagai bagian menjaga dan merawat kendaraan dinas dari ancaman rusak dan hilang.
YONGKINUGROHO.JTV.
