Satreskrim Polres Jember menangkap Tahmid Rifa’i
alias abah Kamid, warga Lampung Tengah yang diduga melakukan penipuan dan
penggelapan dengan modus berkedok agama. pelaku berhasil menipu seorang ustadz
sekaligus pengasuh salah satu Pondok Pesantren Di Kecamatan Ajung Jember,
hingga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah .
modus penipuan dilakukan dengan cara membaca garis
tangan dan meyakinkan korban bisa mendapatkan rezeki besar. namun syaratnya
korban wajib menjalani ritual seperti puasa delapan hari, membaca amalan
tertentu, serta membeli emas 21 gram kepada pelaku.
tersangka memberikan sebuah kartu atm kosong dan
meyakinkan korban bahwa kartu itu berisi miliaran rupiah. namun setiap kali mau
mengambil uang, korban harus mentransfer biaya persyaratan ke rekening pelaku.
dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti
antara lain uang tunai dua ratus tujuh belas juta rupiah, satu kartu atm bca
kosong, dua unit telepon genggam mewah, serta tiga unit sepeda motor.
atas perbuatannya, Tahmid Rifa’i, dijerat pasal
tiga tujuh delapan dan atau pasal tiga tujuh dua kuhp tentang penipuan dan
penggelapan. pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
LUTFI QURROHMAN,
JTV.