operasi tumpas narkoba 2025, Polres Bondowoso,
berhasil ungkap 9 kasus narkoba dengan 11 tersangka yang diamankan. salah
satunya yakni pengungkapan peredaran pil kuning logo dmp.
tersangka yakni seorang pria berinisial Mh,
Warga Tamanan, yang dibekuk di Kecamatan Maesan. pelaku ini kedapatan membawa
100 ribu butir pil logo dmp, 1000 butir pil logo y, motor, hp dan tas selempang.
kemudian Polisi melakukan pengembangan, hingga
terungkap sebanyak 241 ribu butir pil kuning berlogo dmp. untuk mengelabui
petugas pil setan tersebut dikemas menggunakan box atau kaleng vitamin ternak.
diketahui barang bukti sebanyak ini didatangkan
dari luar Daerah, dengan sistem jual beli online. sedangkan sasaran edarnya
adalah anak Sekolah dan remaja pengangguran.
Kapolres Bondowoso, Akbp Harto Agung Cahyono mengatakan,
pengawasan terhadap anak Sekolah yang masih remaja terus ditingkatkan. segera
laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.
tersangka Mh harus mendekam di balik jeruji
besi, dengan jeratan dengan pasal 435, Junto 138 ayat 2, Subsider pasal 436
undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
RIZQI
SETIAWAN, JTV