tersangka pembunuhan Aris Anjas 22 tahun , Warga Kecamatan Padang, Lumajang, digelandang satreskrim Polres setempat. tersangka diamankan setelah menyerahkan diri ke Kantor Polisi sektor padang.
tersangka Aris Anjas ini menghabisi nyawa Ahmad Zakaria, 24 tahun , Warga Kecamatan Padang, lantaran cemburu, dimana korban diduga sempat menjalin perselingkuhan dengan Istri tersangka.
peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah pekarangan Warga di Desa Mojo, Kecamatan Padang. korban yang berpapasan dengan tersangka di persimpangan jalan sempat kabur melarikan diri, namun tidak berhasil dan akhirnya terbunuh di Lokasi.
akibat
perbuatanya tersangka terjerat pasal 338 k,u,h,p tentang pembunuhan dengan
ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
YONGKINUGROHO.JTV.