Polres Probolinggo, akhirnya mirilis pembunuhan
yang dilakukan bapak dan anak, muslim 54 tahun dan Dias Cadra 21 tahun, Warga
Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terhadap seorang pria Deding
Dharma, 27 tahun Warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo,
yang terjadi 2 september lalu.
diketahui motif pembunuhan dilatar belakangi
sakit hati, dimana istri tersangka bernama Cindy diselingkuhi korban hingga
keduanya bercerai.
tidak sampai disana, usai bercerai, korban
justru menikahi mantan istri tersangka. bahkan keduanya mengumbar kemesraan
dimedia sosial.
selama itu pula korban Dias juga sering
mengancam tersangka akan menembak jika tetap mengganggu istrinya. dari sanalah,
tersangka bapak dan anak dendam, dan puncaknya korban dihabisi dengan 40 luka
bacok saat isi bahan bakar minyak eceran di Jalan Raya Bromo, Kecamatan
Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
dari tangan tersangka Polisi mengamankan 2
bilah celurit yang digunakan menghabisi korban. untuk mempertangjawabkan
perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, hukuman
maksimal seumur hidup.
FARID
FAHLEVI, JTV
