setelah
lama menjadi sengketa, akhirnya tanah dan bangunan seluas 972 meter persegi, di
Jalan Suroyo, Kota Probolinggo akhirnya berhasil dikuasai Pt Kai Daop 9 Jember.
aset tersebut sebelumnya menjadi sengketa, dengan dikuasai pihak lain sejak
tahun 2005, dengan alasan tanah dan bangunan merupakan warisan secara turun
temurun sejak sebelum jaman Kemerdekaan.
pihak Pt Kai beberapa kali melakukan upaya hukum dan selalu menemui kegagalan.
akhirnya pada tahun 2025 Pt Kai berhasil menyelamatkan aset.
dengan pendekatan humanis, yang didampingi kejaksaan Negeri setempat akhirnya Pt
Kai berhasil mendapatkan kembali aset tersebut.
menurut Cahyo Widiantoro, Humas Pt Kai Daop 9 Jember, proses penyelamatan aset
sudah dilakukan lama hingga akhirnya berhasil dieksekusi.
agar tidak kembali ditempati pihak lain, tanah pembatas diberi pembatas dari
seng.
FARID FAHLEVI, JTV