T,m 21 tahun, Warga Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Lumajang, digelandang tim unit pelayanan perempuan dan anak Satreskrim Polres setempat.
Ia harus berurusan dengan hukum, lantaran tega membacok istrinya sendiri.
Perbuatan sadis pelaku itu bermula saat ia mendatangi rumah sang istri untuk meminta rujuk, setelah sebelumnya pisah ranjang selama sebulan terakhir.
Emosi pelaku memuncak usai sang istri menolak dan berbuntut cekcok hingga akhirnya pelaku membacok korban menggunakan celurit yang dibawanya.
Beruntung kemudian warga berhasil melerai pelaku setelah korban menjerit minta tolong. Warga pun mengamankan pelaku ke Kantor Polisi.
Akibat perbuatannya korban mengalami luka serius dibagian pundak dan tangan, dan kini dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.
Atas perbuatanya pelaku terjerat pasal 44 undang undang ri nomor 23 tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
YONGKINUGROHO.JTV.