anggota Satreskrim Polres Lumajang, mengevakuasi motor matic milik korban begal, yang disembunyikan pelaku di bawah jembatan sungai Bondoyudo Desa Kutorenon, Lumajang.
tak hanya motor, Polisi pun kemudian berhasil menangkap tersangka begal, m,a,k, 22 tahun, warga Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang. tersangka diringkus dirumah temannya.
dari keterangan Polisi, peristiwa pembegalan bermula saat tersangka bersama tiga orang temannya, tiba-tiba menghadang pemotor dan menantang balapan, namun korban menolak.
tersangka kemudian memukul korban hingga tak berdaya dan membawa kabur motor korban. sementara itu tiga orang teman tersangka melarikan diri ketika peristiwa pemukulan terjadi. hal itu karena mereka tak menyangka tersangka melakukan tindakan melawan hukum.
usai merampas motor korban, tersangka ketakutan dan akhirnya memutuskan untuk menyembunyikan motor dibawah jembatan Sungai Bondoyudo. sementara itu dari pemeriksaan Polisi tersangka ini melakukan pembegalan dalam kondisi mabuk atau dipengaruhi minuman keras.
atas
perbuatanya tersangka terjerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,
terancam hukuman 9 tahun penjara.
YONGKINUGROHO.JTV.