satuan reserse narkoba Polres Bondowoso. selama
sebulan berhasil ungkap kasus peredaran narkotika yang selama ini sangat
meresahkan. sebanyak 4 kasus dan 4 tersangka berhasil diungkap baik pengedar
dan pengguna. dari tangan para pelaku. Polisi berhasil menyita 54,07 gram sabu
dan 3,95 ons ganja.
berdasarkan hasil pemeriksaan. sabu diakui
didapat dari seorang bandar di Kabupaten Jember dan Probolinggo Kota. sementara
ganja didapatkan pelaku dari Daerah Malang.
para pelaku berasal dari Kabupaten Bondowoso dan
Banyuwangi. kasus jaringan narkotika ini masih terus dikembangkan dan masih
memburu pelaku lainnya. diakui para tersangka. selain digunakan sendiri barang
haram tersebut juga di buat paket hemat yang sering digunakan bersama.
Kapolres Bondowoso. Akbp Harto Agung Cahyono mengatakan.
dari barang bukti yang didapat. ratusan masyarakat telah terselamatkan dari
penyalahgunaan narkotika.
atas perbuatannya. para tersangka terancam
pasal 114 ayat 1 dan 2. pasal 112. dan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika. yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.
RIZQI
SETIAWAN JTV