Pemerintah
Lumajang menggelar pertemuan dengan jajaran Forkopimda guna menyikapi Polemik
Sound Horeg serta memahami fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia
Jawa Timur.
dalam
pertemuan itu , keputusan perihal aturan teknis masih belum dibahas. hal itu
lantaran Pemerintah Lumajang menunggu intruksi Pemerintah Provinsi , yang
hingga kini belum didapat.
diketahui
dalam fatwa haram perihal Sound Horeg oleh M,U,I Jatim, tertulis dalam poin
rekomendasi, untuk Pemerintah Provinsi diminta agar mengintruksikan kepada Pemerintah
Kabupaten atau Kota agar segera membuat peraturan sesuai dengan kewenangannya.
musyawarah
forkopimda ini pun mengakui kepatuhannya dalam Fatwa yang di keluarkan M,U,I, dan
diharapkan Masyarakat juga memahami secara rinci tiap poin yang tertulis.
sementara
itu hingga kini Kabupaten Lumajang juga memperbolehkan gelaran Sound Horeg asalkan
dengan batas wajar dan tidak menganggu sekitar.
Pemerintah
Lumajang akan memberikan sikap dan intruksi lebih lanjut, ketika sudah
mendapatkan intruksi dari Pemerintah Provinsi.
YONGKINUGROHO.JTV.