Inilah video berdurasi 1 menit 26 detik itu viral di media
sosial Facebook dan Whatsapp. Terlihat seorang anak, dianiaya oleh dua orang
remaja dengan brutal. Korban yang diketahui berusia 15 tahun mengalami
pemukulan di bagian kepala, muka, dada dan punggung.
Video
tersebut viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Netizen pun
mengecam tindakan perundungan atau bullying tersebut. Akibat tindakan pelaku,
korban harus dirawat lantaran mengalami luka memar dan kesakitan di beberapa
bagian tubuhnya.
Kejadian
diketahui terjadi pada 23 juli lalu, di area persawahan di desa pengarang Kecamatan
Jambesari Darussholah Bondowoso. Aparat Kepolisian Polres Bondowoso langsung
bergerak pasca kejadian, 6 pelaku langsung diamankan. Seorang pelaku berinisial
m-a, 18 tahun, warga tangsil wetan Kecamatan Wonosari. Sementara 5 lainnya
masih tergolong anak dibawah umur.
Menurut
Kapolres Bondowoso, Akbp Harto Agung Cahyono, motif perundungan ini berawal
karena korban memakai jaket berlogo kelompok tertentu yang dibeli secara online,
kemudian tanpa alasan langsung dijemput dan dianiaya oleh para pelaku.
Selain
mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah
pakaian dan motor pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 Kuhp serta
pasal 80 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang
ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
RIZQI
SETIAWAN JTV