Suriwaningsi
alias Ww ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh
satreskrim Polres Situbondo. hasil penyidikan, Perempuan berusia 53 tahun
terbukti merampok tetangga dekatnya Nenek Marsina, warga Dusun Trebungan Barat,
Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran.
aksi kejahatan disertai kekerasan oleh pelaku, mengakibatkan Korban Nenek 71 tahun menderita luka lebam di bagian kedua mata dan mulut. kalung seberat 10 gram ikut di gondol pelaku.
kasat reskrim Polres Situbondo, Akp Agus Hartawani, mengatakan aksi curas oleh pelaku dipicu hutang piutang yang berujung sakit hati pelaku kepada korban. perbuatan curas dilakukan saat momen pengajian dan pelaku sengaja mendatangi Rumah korban.
kini
pelaku mendekam di sel Polres Situbondo. atas perbuatannya, pelaku dijerat
pasal 365 ayat dua khuap tentang pencurian disertai kekerasan dan pasal alternatif
351 tentang penganiayaan berat.
ANDY NURCHOLIS, JTV .