Seorang satpam berinisial L-M, nekat membobol toko dan warung makan di beberapa Lokasi. Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terekam kamera CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV. pelaku beraksi seorang diri di beberapa lokasi, termasuk sebuah warung di Kecamatan Mayang dan sebuah toko seluler di Kecamatan Kaliwates. Tim unit Reskrim Polsek Mayang berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan di sebuah rumah kos, di Kecamatan Sumbersari.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang merupakan residivis kasus perampasan telepon genggam ini mengaku nekat membobol toko untuk kebutuhan hidup dan terlilit hutang rentenir.
Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdhoni, mengatakan polisi menemukan sejumlah barang bukti sisa hasil curian, termasuk 50 kilogram pakan ayam, tabung elpiji, mie instan dan senjata tajam. Pelaku akan dijerat dengan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara tentang pencurian disertai pemberatan.
Editor : JTV Jember