LUMAJANG - Tim Resmob Polres
Lumajang akhirnya berhasil meringkus tersangka pencurian hewan ternak sapi,
misnatun warga Kecamatan Ranuyoso Lumajang.
Tersangka berjalan tertatih lantaran dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki bagian kanan, lantaran mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
Diketahui sebelum tertangkap, tersangka ini sempat buron selama enam bulan lantaran melarikan diri hingga pulau batam.
Aksi pencurian hewan ternak yang dilakukan tersangka ini, terjadi tahun 2024 lalu. Dimana ketika itu ia bersama komplotannya berjumlah tiga orang membobol kandang ternak dan membawa kabur dua ekor sapi milik warga di Kecamatan Ranuyoso.
Hingga kini, satu orang dari komplotan tersangka statusnya masih buron dan terus diburu pihak kepolisian setempat.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara .
YONGKINUGROHO.JTV.