Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MANTAN KASUN TERTANGKAP EDARKAN NARKOBA

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T13:43:48Z

 



Inilah detik-detik saat polisi menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Wilayah Jember berinisial GF di sebuah perumahan di Kecamatan Sumbersari, Jember.

Setelah diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berisikan 4 tabung microtube masing-masing beisikan 0,16 gram sabu-sabu dan 2 tabung microtube beisikan 0,34 gram, dengan total keseluruhan 2,22 gram.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 48,78 gram di rumah kontrakannya, di sebuah perumahan di kecamatan yang sama. Sehingga total sabu-sabu yang diamankan seberat 51 gram.


Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R melalui modus ranjau di daerah pasuruan sebanyak 9 kali. Dari hasil tersebut, pelaku GF mengedarkan sabu-sabu di daerah jember dan sekitarnya dengan modus ranjau. 

Pelaku diketahui sebagai mantan kepala dusun di Daerah Kecamatan Bangsalsari Jember sekitar 5 tahun yang lalu.

Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia tentang narkotika.

 

LUTFI QURROHMAN, JTV.

×
Berita Terbaru Update