Inilah detik-detik
saat polisi menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Wilayah Jember berinisial GF
di sebuah perumahan di Kecamatan Sumbersari, Jember.
Setelah diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berisikan 4 tabung microtube masing-masing beisikan 0,16 gram sabu-sabu dan 2 tabung microtube beisikan 0,34 gram, dengan total keseluruhan 2,22 gram.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 48,78 gram di rumah kontrakannya, di sebuah perumahan di kecamatan yang sama. Sehingga total sabu-sabu yang diamankan seberat 51 gram.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang
berinisial R melalui modus ranjau di daerah pasuruan sebanyak 9 kali. Dari
hasil tersebut, pelaku GF mengedarkan sabu-sabu di daerah jember dan sekitarnya
dengan modus ranjau.
Pelaku diketahui sebagai mantan kepala dusun di Daerah Kecamatan Bangsalsari Jember sekitar 5 tahun yang lalu.
Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia tentang narkotika.
LUTFI QURROHMAN, JTV.