Pasca sejumlah kejadian akibat sound horeg di Kabupaten Bondowoso, salah satunya box salon timpa warga di Kecamatan Jambesari Darussholah. Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Polres, tokoh agama dan sejumlah pihak terkait lainnya segera membahas aturan pelaksanaan hiburan sound horeg.
Sebelumnya MUI telah bersurat kepada Bupati, untuk segera mengeluarkan aturan yang menertibkan pelaksanaan hiburan sound horeg. Lantaran bunyi sound yang nyaring dinilai mengganggu bahkan tak sedikit merusak bangunan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan telah menerima surat dari MUI dan telah melakukan kajian. Kapolres mendukung penerbitan aturan sound horeg, apalagi sebelumnya ia getol membahas sound horeg di Bumi Ki Ronggo.
Langkah selanjutnya akan diterbitkan surat edaran, yang akan mengatur pembatasan penggunaan sound horeg, salah satunya sound horeg tidak bisa dinyalakan di sembarang tempat
Editor : JTV Jember